MAKALAH PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
HAK MENDAPATKAN PEKERJAAN
ASP BATCH II KELAS A
|
Dosen :
Dra.Eka T. Dhiyana Dewi
Oleh :
Muhammad Yuli
NIM. C31132225
DIVISI KERJASAMA PENDIDIKAN TINGGI
PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN
PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PERTANIAN
VEDCA CIANJUR
2015
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberi nikmat
kepada saya terutama nikmat iman dan nikmat islam. Shalawat beserta salam
semoga selalu tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW,
sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan tanpa hambatan.
Selanjutnya
pada kesempatan ini saya menyampaikan banyak terima kasih kepada :
1.
Ibu
Dra.Eka T. Dhiyana Dewi selaku Dosen mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan
2.
Orang
tua yang memberi dorongan materi maupun material.
3.
Rekan-rekan
dan pihak- pihak yang berperan dalam penyusunan makalah ini.
Saya menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih belum
sempurna, oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan saran yang membangun
untuk perbaikan selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi saya
dan umumnya bagi yang membutuhkan.
Cianjur, 21 Agustus 2015
Penyusun
|
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Tuhan menciptakan manusia sebagai makhluk
yang paling sempurna. Manusia memiliki akal serta harkat dan martabat yang
membedakan dari makhluk yang lain. Nilai-nilai, harkat, derajat, dan martabat
yang dimiliki oleh manusia haruslah dijunjung tinggi dan dilindungi. Dengan
demikian, hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusiapun dapat terlindungi juga.
Hak yang dimiliki oleh manusia itu biasa disebut hak asasi manusia. Menurut
Pasal 1 angka 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26
tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.Salah satu hak yang harus
dijamin dan dilindungi adalah hak mendapatkan pekerjaan, Namun dalam kehidupan
sehari-hari, kita terus saja temui berbagai perbuatan yang melanggar hak asasi
orang lain, baik itu yang kita lihat secara langsung, maupun yang kita
baca/saksikan melalui media cetak dan elektronik.
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI
1945, menyebutkan bahwa “Tiap-tiap
warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”. Ayat
ini memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan
dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal tersebut juga dapat diterjemahkan bahwa sebenarnya seluruh
warga negara Indonesia tidak berkeinginan menjadi pengangguran dan juga tidak
kepingin menjadi orang miskin.
Pengangguran umumnya disebabkan
karena jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan
yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam
perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan
masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan .
Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran
konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan.
Salah satu solusi dari pengurangan
jumlah penggangguran adalah dengan meningkatkan sector peternakan di Indonesia.
Sector peternakan akan membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kualitas
sumber daya manusia melalui asupan gizi yang baik dari pengkonsumsian hasil
sector peternakan misalnya susu dan daging.
1.2
Rumusan masalah
Untuk menghidari adanya
kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka penulis membatasi
masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
1. Apa pengertian HAM dan ciri
pokok HAM?
2. Hakikat Hak mendapat
pekerjaan ?
3. Apa saja Kebijakan
pemerintah dalam menjamin dan melindungi hak mendapatkan pekerjaan?
4. Adakah keterkaitan
bidang peternakan dengan hak mendapatkan
pekerjaan?
1.3
Tujuan Penulisan Makalah
Tujun penulisan makalah ini
adalah sebagai berikut :
1. Mengetahui pengertian HAM
dan Ciri pokok HAM.
2. Mengetahui hakikat hak
mendapatkan pekerjaan.
3. Mengetahui
kebijakan-kebijakan pemerintah dalam menjamin dan melindungi hak mendapatkan
pekerjaan.
4. Mengetahui keterkaitan
bidang pertanian dan peternakan dalam menjamin hak mendapatkan pekerjaan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan Ciri Pokok HAM
2.1.1
Pengertian HAM
Ada beberapa versi tentang pengertian
HAM,yaitu sebagai berikut :
Ø Hak Asasi Manusia (HAM)
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjungtinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia,hal ini
sesuai dengan Pasal
1 angka 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 tahun
2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Ø Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam
Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa
menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang
tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
Ø John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
(Mansyur Effendi, 1994).
2.1.2
Ciri Pokok HAM
Ø Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik
kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
Ø HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM
adalah bagian dari manusia secara otomatis. HAM berlaku untuk semua orang tanpa
memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul
sosial dan bangsa.
Ø HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak
untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM
(Mansyur Fakih, 2003).
2.2 Hakikat Hak
Mendapat Pekerjaan
Pasal
27 ayat (2) UUD NRI 1945, menyebutkan bahwa “Tiap-tiap
warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”. Ayat
ini memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan
dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Apabila kita telaah
lebih dalam dari pasal tersebut maka kita akan mendapatkan dua point penting
yaitu ;
A.
Hak atas pekerjaan yang layak.
Sudah semestinya seorang buruh mendapatkan
pekerjaan yang sesuai dengan keinginan dan kemampuan mereka. Lebih jauh lagi,
hak atas pekerjaan yang layak ini mencerminkan bahwa buruh bukan barang
perasan, buruh bukan robot yang paksakan untuk bekerja hingga diluar batas
kemampuan seorang manusia. Misalnya dalam masalah waktu bekerja, telah diberi
batas yang menjadi standar kemampuan manusia yaitu buruh hanya berkerja selama
delapan jam sehari,namun masih banyak buruh yang dipaksa bekerja bekerja lebih
dari delopan jam sehari. Banayak contoh yang akan kita temui misalnya satpam
atau security yang bekerja 12 jam.
B.
Hak
atas penghidupan yang layak.
Ini
adalah cerminan untuk kesejahteraan seorang buruh. Hak atas penghidupan yang
layak juga berkaitan dengan kebutuhan hidup satu orang manusia atau satu
keluarga buruh. Kesejahteraan buruh berkaitan erat dan tidak dapat dipisahkan
dengan upah yang diterimanya. Misalnya Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur Upah
Minimim Kerja (UMK) yaitu minimal sebesar Rp. 1.311.000,-. Apakah buruh
Bojonegoro telah mendapatkan haknya itu? Buruh juga berhak mendapatkan jatah
libur satu hari dalam satu minggu, juga buruh wanita mempunyai hak untuk mendapatkan
“cuti haid” dan banyak lagi hak-hak yang lainnya.
2.2.1 Macam-Macam Hak Pekerja
Setiap
pekerja mempunyai hak sebagai berikut ;
A.
Hak atas pekerjaan
Hak
atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena.:
1.
Kerja
melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak
bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
2.
Kerja
merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya
sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih
manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia
menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
3.
Hak
atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan
dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
4.
Hak
atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2
yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
B.
Hak
atas upah yang adil
Hak
atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang
sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas
upah yang adil sesungguhnya bahwa:
1.
Bahwa
setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
2.
Setiap
orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang
adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
3.
Bahwa
perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam
soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku
prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
C. Hak untuk berserikat dan berkumpul untuk bisa
memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil,
Ada dua dasar moral yang penting dari hak
untuk berserikat dan berkumpul :
1.
Ini
merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah
satu hak asasi manusia.
2.
Dengan
hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak
memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
D. Hak
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Beberapa
hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan
kesehatan kerja:
1.
Setiap
pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan
kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang
diadakan perusahaan itu.
2.
Setiap
pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam
menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
3.
Setiap
pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah
diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
selain hak- hak pekerja tersebut,berdasarkan
peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi
republik indonesia nomor 19 tahun 2012 pasal 29 ayat 3 adalah sebagai berikut :
a.
Hak
atas cuti apabila telah memenuhi syarat masa kerja;
b.
Hak
atas jaminan sosial;
c.
Hak
atas tunjangan hari raya;
d.
Hak
istirahat paling singkat 1 (satu) hari dalam 1 (satu) minggu;
e.
Hak menerima
ganti rugi dalam
hal hubungan kerja
diakhiri oleh perusahaan penyedia
jasa pekerja/buruh sebelum
perjanjian kerja waktu tertentu
berakhir bukan karena kesalahan pekerja;
f.
hak atas penyesuaian upah yang diperhitungkan
dari akumulasi masa kerja yang telah dilalui; dan
g.
Hak-hak
lain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian
kerja sebelumnya.
2.3 Kebijakan
Pemerintah Dalam Menjamin dan Melindungi Hak Mendapatkan Pekerjaan
Dalam
menjamin hak masyarakat Indonesia,pemeintah melakukan berbagai macam kebijakan
dengan tujuan sebagai berikut :
·
Tujuan
Bersifat Ekonomi
a. Menyediakan lowongan pekerjaan
b. Menyediakan taraf kemakmuran masyarakat.
c. Memperbaiki pembagian pendapatan.
a. Menyediakan lowongan pekerjaan
b. Menyediakan taraf kemakmuran masyarakat.
c. Memperbaiki pembagian pendapatan.
·
Tujuan
Bersifat Sosial dan Politik
a. Meningkatkan kemakmuran keluarga dan kestabilan keluarga.
b. Menghindari masalah kejahatan.
c. Mewujudkan kestabilan politik.
a. Meningkatkan kemakmuran keluarga dan kestabilan keluarga.
b. Menghindari masalah kejahatan.
c. Mewujudkan kestabilan politik.
Dalam
rangka pembangunan ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan kebijakan dan
menyusun perencanaan tenaga kerja secara berkesinambungan yang meliputi
perencanaan tenaga kerja makro dan perencanaan tenaga kerja mikro berdasarkan UU. No. 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan serta disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang
antara lain meliputi:
·
Penduduk dan tenaga kerja;
·
Kesempatan kerja;
·
Pelatihan kerja termasuk kompetensi
kerja;
·
Produktivitas tenaga kerja;
·
Hubungan industrial;
·
Kondisi lingkungan kerja;
·
Pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja;
dan
·
Jaminan sosial tenaga kerja.
Adapun kebijakan pemerintah yang tekah dilaksanakan
yaitu :
a.
Pemerintah memberikan bantuan wawasan, pengetahuan
dan kemampuan jiwa kewirausahaan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
b.
Bantuan modal lunak jangka panjang.
c.
Mendorong terbentuknya kelompok usaha bersama dan
lingkungan usaha yang menunjang dan mendorong terwujudnya lapangan pekerjaan baru.
d.
Segera menyederhanakan perizinan dan peningkatan
keamanan
e.
Mengembangkan sektor pariwisata dan kebudayaan
Indonesia
f.
Meningkatkan teknologi dan system pedidikan.
Segera
melakukan pembenahan, pembangunan dan pengembangan kawasan-kawasan, khususnya
daerah yang tertinggal dan terpencil sebagai prioritas dengan membangun
fasilitas transportasi dan komunikasi. Ini akan membuka lapangan kerja bagi
para penganggur di berbagai jenis maupun tingkatan.
g.
Segera membangun lembaga sosial yang dapat menjamin
kehidupan penganggur.
Seperti
PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PT Jamsostek) Dengan membangun lembaga itu,
setiap penganggur di Indonesia akan terdata dengan baik dan mendapat perhatian
khusus. Secara teknis dan rinci.
h.
Melakukan program sinergi antar BUMN atau BUMS
Dengan
sinergi tersebut maka kegiatan proses produksi akan menjadi lebih efisien dan
murah karena pengadaan bahan baku bisa dilakukan secara bersama-sama. Contoh,
PT Krakatau Steel dapat bersinergi dengan PT. PAL Indonsia untuk memasok
kebutuhan bahan baku berupa pelat baja.
i.
Menyeleksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan dikirim ke luar negeri.
Perlu
seleksi secara ketat terhadap pengiriman TKI ke luar negeri. Sebaiknya
diupayakan tenaga-tenaga terampil. Hal itu dapat dilakukan dan diprakarsai oleh
Pemerintah Pusat dan Daerah.
j.
Segera mengembangkan potensi kelautan dan pertanian.
Karena
Indonesia mempunyai letak geografis yang strategis yang sebagian besar berupa
lautan dan pulau-pulau yang sangat potensial sebagai negara maritim dan
agraris. Potensi kelautan dan pertanian Indonesia perlu dikelola secara baik dan
profesional supaya dapat menciptakan lapangan kerja yang produktif
k.
Tingkatkan perkembangan sector pertanian dan
manufacturing.
Suatu
daerah mengembangkan laju pertumbuhan ekonomi dengan mendukung perkembangan
sektor manufacturing dan pertanian yang lebih bersifat jangka panjang dalam hal
penyerapan tenaga kerja itu dinilai akan lebih banyak menyerap tenaga kerja.
l.
Penciptaan lapangan kerja/padat karya
Pengurangan
pengangguran melalui program padat karya dapat dikatakan sebagai investasi
public yang selanjutnya dapat mendorong investasi swasta, karena menurunkan
angka kriminalitas dan menurunkan potensi konflik social. Pemerintah dapat juga
membiayai program pembangunan infrastruktur dan padat karya dengan meminjam
dana masyarakat karena likuditas cukup banyak di perbankan dan lembaga keuangan
lainnya. Pemerintah dapat mengeluarkan SUN (Surat Utang Negara) baik jangka
panjang maupun jangka pendek (kurang dari satu tahun) untuk membiayai
program-program padat karya.
m.
Berkerjasama dengan pihak perguruan tinggi dengan
Bank
Dalam
setiap perguruan tinggi baik negeri atau swasta perlu mahasiswanya dibekali
dengan mata kuliah kewirausahaan yang menjadi dasar bagi yang mempunyai bakat
dan minat berwirausaha. Sehingga untuk saat ini banyak perguruan tinggi
menerapkan system mangang kepada mahasiswanya sebelum mengambil skripsi demi
memperoleh pengalaman dalam menghadapi dunia kerja yang sesungguhnya.
Pemerintah juga melakukan kerja sama dengan bank untuk memberikan kemudahan
pinjaman modal untuk membangun fasilitas dan infrastruktur yang lebih
baik.
n.
Pembangunan sekolah-sekolah kejuruan
Dalam
mengatasi dunia kerja yang semakin kompleks diperlukan juga keahlian yang mumpuni
dari para pencari kerja. Lemahnya system pendidikan kita yang pada masa yang
lalu yang tidak terlalu mempromosikan sekolah kejuruan ini mengakibatkan
masyarakat enggan untuk menyekolahkan anaknya serta melihat potensi lapangan
kerja yang ada belum menjanjikan. Peserta didik yang bersekolah di sekolah umum
tidak memiliki kemampuan awal yang bisa dipakai berusaha setelah mereka lulus.
Dengan mengefektifkan dan membuka sekolah kejuruan yang baru yang sesuai dengan
tuntutan dunia kerja diharapkan jumlah pengangguran dapat ditekan minimal jika
mereka tidak diterima bekerja di perusahaan-perusahaan misalnya,mereka dapat
membuka lapangan kerja sendiri dan ini lebih baik karena dapat menyerap tenaga
kerja yang lain. Pertimbangannya dengan tetap mengacu pada jenis usaha yang
menjanjikan ke depan,selain itu dibutuhkan kreatifitas tinggi dalam menghadapi
persaingan di dunia usaha.
2.4 Keterkaitan Bidang Pertanian Dan Peternakan
Indonesia merupakan negara agraris, sehingga
sebagian besar rakyat indonesia bermata pencarian sebagai petani dan peternak.
Adapun kontribusi sektor pertanian dan peternakan terhadap pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian di Indonesia Sektor ini mencakup sub sector tanaman,
bahan makanan, tanaman perkebunan, peternakan, kehutanan dan periakanan. Sampai
dengan tahun 2003 ini sector pertanian masih merupakan andalan dalam membentuk
perekonomian, sekalipun peranannya cenderung mengecil. Pada tahun 2000 sektor
pertanian memberi kontribusi sebesar 42,05% dan pada tahun 2003 mengecil lagi menjadi
38,16%. Sedangkan subsector peternakan sendiri menyumbang 5,541%.Hal ini
berarti sector peternakan sangat berperan dalam mengurangi pengganguran di
indoesia atau berperan dalam menjamin hak mendapatkan pekerjaan.
Peran sector peternakan
dalam mengurangi jumlah penggangguran :
1. Menciptakan lapangan
pekerjaan
Indonesia merupakan Negara
agraris sehingga kebanyak mata pencaharian orang Indonesia adalah sebagai
petani dan peternak.Kemudahan dalam mengembangkan sector peternakan di Indonesia
dapat menyerap tenaga kerja dari sekeliling peternakan itu berada. Hal ini
terbukti dengan banyak peternakan ayam,sapi potong dan sapi perah yang telah
merambah ke daerah-darerah yang tentunya sangat mudah kita jumpai.Keberadaan
peternakan pada suatu daerah juga menjadi magnet bagi peluang membuka usaha
lain seperti :
·
Pariwisata.
Adanya peternakan pada suatu daerah dapat
dijadikan magnet pariwisata yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
sekitar meningkat. Salah satu contoh dari peternakan yang dapat dijadikan
tempat wisata adalah PT Ultra Peternakan Bandung Selatan (UPBS) yang terdapat
di desa Margamekar, Pangalengan,Bandung selatan. PT UPBS merupakan peternakan
yang didirikan oleh perusahaan pengolahan susu yaitu PT.ULTRA JAYA. Ultra
Peternakan Bandung Selatan sering mendapatkan kunjungan dari berbagi macam
pihak yabg ingin belajar tentang budidaya sapi khususnya sapi perah atau yang
lebih dikenal dengan “ Ultra Tour de Farm “.
·
Perdagangan
Adanya peternakan akan menciptakan peluang
usaha baru di lingkungan peternaka tersebut salah satunya adalah perdagangan.
Pedang-pedang itu dapat berasal dari warga sekitar peternakan maupun luar
peternakan. Salah satu contohnya adalah pedang makan atau minunan. Banyaknya
karyawan yang bekerja pada suatu peternakan menjadi sasaran dari pedang
tersebut.
2. Menyerap tenaga kerja
Penyerapan tenaga kerja
berkaitan dari dengan peran peternakan sebagai lapangan pekerjaan. Hal ini
dikarenakan apabila terdapat peternakan pada suatu daerah maka penduduk sekitar
yang sebelumnya mengganggur akan mendapatkan kesempatan mendapatkan pekerjaan
dari peternakan tersebut. Hal ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
tersebut.
3. Mencerdaskan sumber daya
manusia
Bidang peternakan akan
menghasilkan bahan pangan yang kaya akan protein hewani seperti daging dan
susu. Pengkonsumsian daging dan susu secara rutin akan membuat kecerdasan
meningkat sehingga kualiatas sumber daya manusia akan meningkat. Peningkatan
kualiats sumber daya manusia berpenagruh terhadap kesejahteraan masyarakat. Hal
ini dikarenakan semakin meningkatnya SDM maka daya saing pun akn semakin sulit
sehingga banyak dari mereka akan memilih membuka usaha sendiri atau
berwirausaha. Banyak masyarakat yang berwirausaha akan membuka lapangan
pekerjaan yang akan menyerap tenaga kerja dan menggurangi penggangguran.
o.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Dari penjelasan yang telah diterangkan di atas, maka
dapat disimpulkan bahwa :
·
Hak
mendapatkan pekerjaan adalah salah dari HAM yanh harus dilindungi dan dijamin
oleh pemerintah Indonesia.
·
Para
pekerja dilindungi atas berbagai macam hak yang telah diatur oleh pemerintah
yang salah satunya adalah hak mendapatkan upah yang adil.
·
Dalam
menjamin hak mendapatkan pekerjaan pemerintah telah melakukan berbagi macam
kebijakan tentang tenaga
kerja makro dan perencanaan tenaga kerja mikro berdasarkan UU. No. 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan serta disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang
antara lain meliputi:
- Penduduk dan tenaga kerja;
- Kesempatan kerja;
- Pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja;
- Produktivitas tenaga kerja;
- Hubungan industrial;
- Kondisi lingkungan kerja;
- Pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja; dan
- Jaminan sosial tenaga kerja.
·
Sektor peternakan juga berperan dalam
mewujudkan hak mendapatkan pekerjaan melaui pembukaan lapangan
pekerjaan,menyerap tenaga kerja dan mencerdaskan sumberdaya manusia
3.2
SARAN
·
Sebagai makhluk sosial kita
harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri salah satunya
adalah hak mendapatkan pekerjaan.
·
Dalam memperjuangkan hak
mendapat pekerjaan, kita tidak harus sepenuhnya tergantung pada pemerintahan
karena kita dapat membuat lapangan pekerjaan sendiri dengan berwirausaha atau
mendirikan peternakan
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
https://sanwindayani.wordpress.com/2014/04/04/sektor-sektor-perekonomian-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar