Recent Posts

Terima kasih sudah berkunjung,kepuasan anda adalah kebahagian saya

Sabtu, 12 September 2015

Rabu, 09 September 2015

Interaksi sosil beserta bentuk dan contohnya

 INTERAKSI SOSIAL BESERTA CONTOHNYA
1.      Pengertian interaksi sosial
Interaksi Sosial adalah hubungan timbal balik anatara individu dengan individu, individu dengan kelompok atau individu dengan kelompok  dan masing-masing orang yang terlibat di dalamnya memainkan peran secara aktif serta saling mempengaruhi

Contoh interksi social adalah :
·         Roni dan Cecep berkerjasama dalam menyelesaikan tugas kuliah ( Individu dengan Individu)
·         Guru dan murid-muridnya saling membantu dalam membuat lingkungan kelas yang nyaman dan tenang ( individu dengan kelompok)
·         Senat dan mahasiswa ASP batch 2 bekerja sama dalam pemberian bantuan korban banjir ( kelompok dengan kelompok)
Ø  Ciri- ciri interksi sosial yaitu :
·         Adanya 2 pihak  atau lebih yang terlibat
·         Ada hubungan timbal balik diantara pihak – pihak yang terlibat
·         Terdapat komunikasi di antara mereka
·         Ada dimensi waktu yang menentukan sifat  hubungan timbal balik tadi
·         Ada tujuan yang hendak dicapai.
Ø  Syarat terjadinya interksi sosial adalah sebagai berikut :
·         Kontak Sosial
Kontak sosial lebih menunjuk pada suatu hubungan sosial yang bersifat langsung. Sebagai contohnya, sentuhan, percakapan, maupun tatap muka. Namun, seiring dengan perkembangan zaman serta majunya teknologi saat ini telah memungkinkan terjadinya kontak sosial yang bersifat tidak langsung. Di mana pihak-pihak yang bersangkutan menggunakan media perantara untuk melakukan kontak sosial seperti e-mail, SMS, telepon, dan lain-lain.
·         Komunikasi
Komunikasi terjadi setelah kontak sosial berlangsung. komunikasi mengacu pada proses penyampaian pesan dari seseorang kepada orang lain yang dilakukan secara langsung maupun melalui alat bantu agar orang lain memberikan tanggapan atau respons tertentu.
Unsur – unsur penting dalam komunikasi  :
1.      Komunikator
2.      Komunikan
3.      Pesan
4.      media
5.      Umpan balik


2.      Faktor yang mempengaruhi interaksi sosial yaitu ;
A.    Imitasi
Yaitu proses peniruan tingkah laku orang lain untuk diterapkan pada diri seseorang yang meniru  proses tersebut baik hal-hal yang bersifat positif maupun negatif.
Contoh  ;
v  Positif :
·         Seorang anak yang meniru sholat dan mengaji kedua oaring tuanya
·         Mahasiswa yang meniru gaya Bill Gates saat presentasi
v  Negatif :
·         Siswa yang meniru temannya merokok
·         Meniru gaya pakaian idola yang tidak sesuai dengan jati diri oramg Indonesia

B.     Sugesti
Yaitu pemberian pengaruh pandangan seseorang kepada orang lain dengan cara tertentu, sehingga orang tersebut mengikuti pandangan/pengaruh tersebut tanpa berpikir panjang. Sugesti biasanya dilakukan oleh orang yang berwibawa, mempunyai pengaruh besar, atau terkenal dalam masyarakat.
v  Positif :
·         Seseorang yang berobat ke Dokter disugesti akan sembuh serta diberi obat maka pasti akan sembuh
·         Suatu individu yang malas belajar apabila disugesti oleh pacarnya maka akan menjadi rajin belajar
v  Negatif :
·         Terjerumusnya orang ke organisasi terlarang seperti teroris dan Isis karana sudah di beri sugesti
·         Kumusrikan seseorang karena sugesti batu yang dapat menyembuhkan penyakit seperti kisah batu Ponari

C.     Identifikasi
Yaitu suatu kecenderungan atau keinginan dalam diri seseorang untuk  menjadi sama dengan pihak lain (meniru secara keseluruhan)
v  Positif :
·         Seorang penggagum artis terknal seperti Okki Setiana Dewi akan meniru idolanya tersebut seperti cara berpakaian, cara berbicara dan menganggap dirinya sama dengan artis tersebut
·         Sesoarang penggagum artis terkenal akan cenderung meniru style dari artis idolanyat sampai rela melakukan operasi agar bentuk tubuhnya sama dengan artis idolanya.

D.    simpati
Simpati adalah suatu proses seseorang yang merasa tertarik pada orang lain.
v  Positif :
·         Mengucapkan turut berduka cita atas suatu musibah
·         Memberi selamat pada teman yang sedang berulang tahun
v  Negatif :
·         Memberi tahu kepada orang lain tentang rasa simpatinya kepada seseorang sehingga muncul rasa sombong

E.     Empati
Yaitu kemampuan merasakan apa yang dirasakan oleh orang lain seperti rasa senang, sakit, susah, dan bahagia. Empat adalah sikap simpati yang mendalam.
v  Positif :
·         Memberikan bantuan baik harta mauapun tenaga kepada oaring yang terkena bencana seolah- olah kita yang sedang menerima bencana tersebut
v  Negataif :
·         Terlalu hanyut dalam kesedihan sehingga dapat mengganggu kesehatan

F.       Motivasi
adalah dorongan, rangsangan, pengaruh, atau stimulus yang diberikan seorang individu kepada individu yang lain sedemikian rupa sehingga orang yang diberi motivasi tersebut menuruti atau melaksanakan apa yang dimotivasikan secara kritis, rasional, dan penuh tanggung jawab
v  Positif :
·         Guru yang memberi motivasi kepada muridnya agar lebih giat belajar
v  Negatif :
·         Motivasi yang diberikan kepada seseorang agar tidak memiliki ekonomis pas- pasan sehingga menghalalkan segala cara untuk meraih kesuksessan.



3.      Bentuk – Bentuk Interaksi Sosial
A.     Interksi Sosial Yang Bersifat  Assosiatif 
Yaitu nteraksi yang mendorong terciptanya keteraturan sosial dan menyatukan pihak yang terlibat. Interaksi yang bersifat assosaiatif meliputi :


a)      Kerja sama
Kerja sama adalah  suatu usaha bersama antara orang perorangan atau kelompok untuk mencapai tujuan bersama. Contoh : Kerjasama roni dan dedy untuk menyelesaikan tugas kuliah, Kerja sama semua staff sekoloh, guru dan siswa untuk menjaga nama baik sekolah dsb.
b)      Akomodasi
Akomodasi adalah suatu keadaan yang menunjukkan adanya keseimbangan (equilibrium) dalam hubungan sosial atau usaha untuk meredakann suatu pertentangan dalam hubungan sosial.
Contoh : Menyelesaikan masalah dengan menggunakan pihak ketiga sebagai penengah dalam menyelesaikan suatu konflik, Menyelesaiakan suatu konflik melalui pengandilan.
            Bentuk-bentuk akomodasi, antara lain sebagai berikut.
·         Koersi (coercion), yaitu bentuk akomodasi yang terjadi karena adanya pelaksanaan dan pihak lain yang lebih kuat
·         Kompromi (compromise), yaitu bentuk akomodasi di mana pihak yang mengalami perselisihan mengurangi tuntutannya agar tercapal suatu
penyelesaian.
·         Arbitrasi (arbitration), yaitu bentuk akomodasi yang melibatkan pihak ketiga dalam menyelesaikan suatu konflik. Dalam hal mi pihak ketiga bersifat netral.
·         Toleransi, yaitu sikap saling menghargai dan menghormati pendirian masing-masing.
·         Mediasi, yaitu bentuk akomodasi yang hampir sama dengan arbitrasi, namun pihak ketiga tidak mempunyai wewenang memutuskan masalah, hanya
sebagai penasihat.
·          Konversi (conversion), yaitu konflik apabila salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian pihak lain.
·          Konsiliasi, yaitu penyelesaian konflik dengan jalan mempertemukan pihak-pihak yang. bertikai di meja perundingan.
·          Ajudikasi, yaitu penyelesaian konflik di meja pengadilan.
·         Stalemate, yaitu bentuk akomodasi di mana pihak yang berselisih mempunyai kekuatan seimbang. Keduanya sadar bahwa tidak mungkin maju atau
mundur, sehingga pertentangan antara keduanya akan berhenti pada suatu titik.
·         Segregasi, yaitu upaya untuk saling menghindar di antara pihak-pihak yang bertikai untuk mengurangi ketegangan.

c)      Akutrasi
Akultrasi adalah proses pembauran antara dua kelompok kebudayaan sehingga
membentuk kebudayaan baru yang masih tampak aslinya.
Contoh :  perpaduan musik Melayu dengan musik Spanyol melahirkan musik keroncong, Tradisi pemberian uang pada saat hari raya idul fitri merupakan perpadauan buadaya islam dan tionghoa.
d)     Asimilasi
Asimilasi adalah usaha-usaha untuk mengurangi perbedaan antar individu atau kelompok guna mencapai kepentingan bersama.
Contoh : perpaduan anatara tari bali dan tari dari china sehingga menciptakan tarian baru dan tidak menampakan ciri dari tari bali dan tari china.

B.     Interaksi sosial yang bersifat dissosiatif
Interaksi sosial yang bersifat dissosiatif adalah suatu interaksi sosial yang mengarah kepada bentuk pertentangan atau konflik yang berwujud persaingan, kontravensi, pertikaian, dan konflik yang dapat memisahkan pihak yang terlibat.
Interaksi yang bersifat dissosiatif meliputi :
a)      Konflik
Konflik adalah suatu proses sosial di mana orang perorangan atau kelompok manusia berusaha untuk memenuhi tujuan dengan jalan menantang pihak lawan yang disertai dengan ancaman atau kekerasan
Contoh : Tawuran antar pelajar demi membuktikan siapa yang paling kuat, Pembakaran took pedang lain yang lebih laris, dsb.

b)      Kontravensi
Kontravensi adalah suatu bentuk proses sosial yang menunjukkan gejala ketidaksenangan terhadap pihak lain, baik yang dinyatakan secara terang-terangan maupun secara tersembunyi ( antara persingan dan konflik).
Contoh : Menyebar fitnah terhadap orang yang tidaj disukai, melekukan penghinaan terhadap seseorang atau kelompok melalui jejering sosial, dsb.

c)      Persaingan
Persaingan adalah suatu perjuangan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk memperoleh hasil yang diinginkan tanpa menimbulkan ancaman ata u kekerasan terhadap pesaingnya.
Contoh : Persaingan anatar mahasiswa untuk mendapatkan nilai atau IP yang terbaik, persaingan untuk mendapatkan pujaan hati antara dua laki- laki.



Sabtu, 05 September 2015

solusi nganggur adalah peternakan


MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
HAK MENDAPATKAN PEKERJAAN

ASP BATCH II KELAS A


Dosen :
Dra.Eka T. Dhiyana Dewi
Oleh :
Muhammad Yuli
NIM. C31132225

DIVISI KERJASAMA PENDIDIKAN TINGGI
PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PERTANIAN
VEDCA CIANJUR
2015


KATA PENGANTAR


            Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberi nikmat kepada saya terutama nikmat iman dan nikmat islam. Shalawat beserta salam semoga selalu tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW, sehingga saya dapat  menyusun  makalah ini dengan tanpa hambatan.
            Selanjutnya pada kesempatan ini saya menyampaikan banyak terima kasih kepada :
1.      Ibu Dra.Eka T. Dhiyana Dewi selaku Dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
2.      Orang tua yang memberi dorongan materi maupun material.
3.      Rekan-rekan dan pihak- pihak yang berperan dalam penyusunan makalah ini.
            Saya menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih belum sempurna, oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi saya dan umumnya bagi yang membutuhkan.







Cianjur, 21 Agustus 2015



                 Penyusun











BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Tuhan menciptakan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna. Manusia memiliki akal serta harkat dan martabat yang membedakan dari makhluk yang lain. Nilai-nilai, harkat, derajat, dan martabat yang dimiliki oleh manusia haruslah dijunjung tinggi dan dilindungi. Dengan demikian, hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusiapun dapat terlindungi juga. Hak yang dimiliki oleh manusia itu biasa disebut hak asasi manusia. Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.Salah satu hak yang harus dijamin dan dilindungi adalah hak mendapatkan pekerjaan, Namun dalam kehidupan sehari-hari, kita terus saja temui berbagai perbuatan yang melanggar hak asasi orang lain, baik itu yang kita lihat secara langsung, maupun yang kita baca/saksikan melalui media cetak dan elektronik.
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ayat ini memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal tersebut juga dapat diterjemahkan bahwa sebenarnya seluruh warga negara Indonesia tidak berkeinginan menjadi pengangguran dan juga tidak kepingin menjadi orang miskin.
Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan . Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan.
Salah satu solusi dari pengurangan jumlah penggangguran adalah dengan meningkatkan sector peternakan di Indonesia. Sector peternakan akan membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui asupan gizi yang baik dari pengkonsumsian hasil sector peternakan misalnya susu dan daging.
1.2  Rumusan masalah
Untuk menghidari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka penulis membatasi masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
1.      Apa pengertian HAM dan ciri pokok HAM?
2.      Hakikat Hak mendapat pekerjaan ?
3.      Apa saja Kebijakan pemerintah dalam menjamin dan melindungi hak mendapatkan pekerjaan?
4.      Adakah keterkaitan bidang  peternakan dengan hak mendapatkan pekerjaan?

1.3  Tujuan Penulisan Makalah
Tujun penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Mengetahui pengertian HAM dan Ciri pokok HAM.
2.      Mengetahui hakikat hak mendapatkan pekerjaan.
3.      Mengetahui kebijakan-kebijakan pemerintah dalam menjamin dan melindungi hak mendapatkan pekerjaan.
4.      Mengetahui keterkaitan bidang pertanian dan peternakan dalam menjamin hak mendapatkan pekerjaan.








BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian dan Ciri Pokok HAM
2.1.1 Pengertian HAM
Ada beberapa versi tentang pengertian HAM,yaitu sebagai berikut :
Ø  Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjungtinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia,hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Ø  Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. 
Ø  John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994). 
2.1.2 Ciri Pokok HAM
Ø  Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu: 
Ø  HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa. 
Ø  HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

2.2  Hakikat Hak Mendapat Pekerjaan
            Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ayat ini memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Apabila kita telaah lebih dalam dari pasal tersebut maka kita akan mendapatkan dua point penting yaitu ;
A.       Hak atas pekerjaan yang layak.
Sudah semestinya seorang buruh mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keinginan dan kemampuan mereka. Lebih jauh lagi, hak atas pekerjaan yang layak ini mencerminkan bahwa buruh bukan barang perasan, buruh bukan robot yang paksakan untuk bekerja hingga diluar batas kemampuan seorang manusia. Misalnya dalam masalah waktu bekerja, telah diberi batas yang menjadi standar kemampuan manusia yaitu buruh hanya berkerja selama delapan jam sehari,namun masih banyak buruh yang dipaksa bekerja bekerja lebih dari delopan jam sehari. Banayak contoh yang akan kita temui misalnya satpam atau security yang bekerja 12 jam.

B.      Hak atas penghidupan yang layak.
Ini adalah cerminan untuk kesejahteraan seorang buruh. Hak atas penghidupan yang layak juga berkaitan dengan kebutuhan hidup satu orang manusia atau satu keluarga buruh. Kesejahteraan buruh berkaitan erat dan tidak dapat dipisahkan dengan upah yang diterimanya. Misalnya Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur Upah Minimim Kerja (UMK) yaitu minimal sebesar Rp. 1.311.000,-. Apakah buruh Bojonegoro telah mendapatkan haknya itu? Buruh juga berhak mendapatkan jatah libur satu hari dalam satu minggu, juga buruh wanita mempunyai hak untuk mendapatkan “cuti haid” dan banyak lagi hak-hak yang lainnya.
2.2.1 Macam-Macam Hak Pekerja
            Setiap pekerja mempunyai hak sebagai berikut ;
A.       Hak atas pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena.:
1.      Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
2.      Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
3.      Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
4.      Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

B.      Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
1.      Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
2.      Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
3.      Bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.

C.      Hak untuk berserikat dan berkumpul untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil,
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
1.      Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
2.      Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.

D.      Hak Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
1.      Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
2.      Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
3.      Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
selain hak- hak pekerja tersebut,berdasarkan peraturan  menteri tenaga kerja dan transmigrasi republik indonesia nomor 19 tahun 2012 pasal 29 ayat 3  adalah sebagai berikut :
a.      Hak atas cuti apabila telah memenuhi syarat masa kerja;
b.      Hak atas jaminan sosial;
c.       Hak atas tunjangan hari raya;
d.      Hak istirahat paling singkat 1 (satu) hari dalam 1 (satu) minggu;
e.      Hak  menerima  ganti  rugi  dalam  hal  hubungan  kerja  diakhiri  oleh perusahaan  penyedia  jasa  pekerja/buruh  sebelum  perjanjian  kerja waktu tertentu berakhir bukan karena kesalahan pekerja;
f.         hak atas penyesuaian upah yang diperhitungkan dari akumulasi masa kerja yang telah dilalui; dan
g.      Hak-hak lain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian kerja sebelumnya.

2.3 Kebijakan Pemerintah Dalam Menjamin dan Melindungi Hak Mendapatkan Pekerjaan
            Dalam menjamin hak masyarakat Indonesia,pemeintah melakukan berbagai macam kebijakan dengan tujuan sebagai berikut :
·         Tujuan Bersifat Ekonomi
a.    Menyediakan lowongan pekerjaan
b.    Menyediakan taraf kemakmuran masyarakat.
c.    Memperbaiki pembagian pendapatan.
·          Tujuan Bersifat Sosial dan Politik
a.    Meningkatkan kemakmuran keluarga dan kestabilan keluarga.
b.    Menghindari masalah kejahatan.
c.    Mewujudkan kestabilan politik.

Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga kerja secara berkesinambungan yang meliputi perencanaan tenaga kerja makro dan perencanaan tenaga kerja mikro berdasarkan UU. No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan serta disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang antara lain meliputi: 
·         Penduduk dan tenaga kerja; 
·         Kesempatan kerja; 
·         Pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja; 
·         Produktivitas tenaga kerja; 
·         Hubungan industrial; 
·         Kondisi lingkungan kerja; 
·         Pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja; dan 
·         Jaminan sosial tenaga kerja. 
Adapun kebijakan pemerintah yang tekah dilaksanakan yaitu :
a.      Pemerintah memberikan bantuan wawasan, pengetahuan dan kemampuan jiwa kewirausahaan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) 
b.      Bantuan modal lunak jangka panjang.
c.       Mendorong terbentuknya kelompok usaha bersama dan lingkungan usaha yang menunjang dan mendorong terwujudnya lapangan pekerjaan baru. 
d.      Segera menyederhanakan perizinan dan peningkatan keamanan 
e.      Mengembangkan sektor pariwisata dan kebudayaan Indonesia 
f.        Meningkatkan teknologi dan system pedidikan. 
Segera melakukan pembenahan, pembangunan dan pengembangan kawasan-kawasan, khususnya daerah yang tertinggal dan terpencil sebagai prioritas dengan membangun fasilitas transportasi dan komunikasi. Ini akan membuka lapangan kerja bagi para penganggur di berbagai jenis maupun tingkatan. 

g.      Segera membangun lembaga sosial yang dapat menjamin kehidupan penganggur.
Seperti PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PT Jamsostek) Dengan membangun lembaga itu, setiap penganggur di Indonesia akan terdata dengan baik dan mendapat perhatian khusus. Secara teknis dan rinci.
h.      Melakukan program sinergi antar BUMN atau BUMS 
Dengan sinergi tersebut maka kegiatan proses produksi akan menjadi lebih efisien dan murah karena pengadaan bahan baku bisa dilakukan secara bersama-sama. Contoh, PT Krakatau Steel dapat bersinergi dengan PT. PAL Indonsia untuk memasok kebutuhan bahan baku berupa pelat baja.
i.        Menyeleksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan dikirim ke luar negeri.
Perlu seleksi secara ketat terhadap pengiriman TKI ke luar negeri. Sebaiknya diupayakan tenaga-tenaga terampil. Hal itu dapat dilakukan dan diprakarsai oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. 
j.        Segera mengembangkan potensi kelautan dan pertanian. 
Karena Indonesia mempunyai letak geografis yang strategis yang sebagian besar berupa lautan dan pulau-pulau yang sangat potensial sebagai negara maritim dan agraris. Potensi kelautan dan pertanian Indonesia perlu dikelola secara baik dan profesional supaya dapat menciptakan lapangan kerja yang produktif 

k.       Tingkatkan perkembangan sector pertanian dan manufacturing.
Suatu daerah mengembangkan laju pertumbuhan ekonomi dengan mendukung perkembangan sektor manufacturing dan pertanian yang lebih bersifat jangka panjang dalam hal penyerapan tenaga kerja itu dinilai akan lebih banyak menyerap tenaga kerja.

l.        Penciptaan lapangan kerja/padat karya
Pengurangan pengangguran melalui program padat karya dapat dikatakan sebagai investasi public yang selanjutnya dapat mendorong investasi swasta, karena menurunkan angka kriminalitas dan menurunkan potensi konflik social. Pemerintah dapat juga membiayai program pembangunan infrastruktur dan padat karya dengan meminjam dana masyarakat karena likuditas cukup banyak di perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Pemerintah dapat mengeluarkan SUN (Surat Utang Negara) baik jangka panjang maupun jangka pendek (kurang dari satu tahun) untuk membiayai program-program padat karya.

m.    Berkerjasama dengan pihak perguruan tinggi dengan Bank
Dalam setiap perguruan tinggi baik negeri atau swasta perlu mahasiswanya dibekali dengan mata kuliah kewirausahaan yang menjadi dasar bagi yang mempunyai bakat dan minat berwirausaha. Sehingga untuk saat ini banyak perguruan tinggi menerapkan system mangang kepada mahasiswanya sebelum mengambil skripsi demi memperoleh pengalaman dalam menghadapi dunia kerja yang sesungguhnya. Pemerintah juga melakukan kerja sama dengan bank untuk memberikan kemudahan pinjaman modal untuk membangun fasilitas dan infrastruktur yang lebih baik. 

n.      Pembangunan sekolah-sekolah kejuruan
Dalam mengatasi dunia kerja yang semakin kompleks diperlukan juga keahlian yang mumpuni dari para pencari kerja. Lemahnya system pendidikan kita yang pada masa yang lalu yang tidak terlalu mempromosikan sekolah kejuruan ini mengakibatkan masyarakat enggan untuk menyekolahkan anaknya serta melihat potensi lapangan kerja yang ada belum menjanjikan. Peserta didik yang bersekolah di sekolah umum tidak memiliki kemampuan awal yang bisa dipakai berusaha setelah mereka lulus. Dengan mengefektifkan dan membuka sekolah kejuruan yang baru yang sesuai dengan tuntutan dunia kerja diharapkan jumlah pengangguran dapat ditekan minimal jika mereka tidak diterima bekerja di perusahaan-perusahaan misalnya,mereka dapat membuka lapangan kerja sendiri dan ini lebih baik karena dapat menyerap tenaga kerja yang lain. Pertimbangannya dengan tetap mengacu pada jenis usaha yang menjanjikan ke depan,selain itu dibutuhkan kreatifitas tinggi dalam menghadapi persaingan di dunia usaha.

2.4  Keterkaitan Bidang Pertanian Dan Peternakan
Indonesia merupakan negara agraris, sehingga sebagian besar rakyat indonesia bermata pencarian sebagai petani dan peternak. Adapun kontribusi sektor pertanian dan peternakan terhadap pertumbuhan dan perkembangan perekonomian di Indonesia Sektor ini mencakup sub sector tanaman, bahan makanan, tanaman perkebunan, peternakan, kehutanan dan periakanan. Sampai dengan tahun 2003 ini sector pertanian masih merupakan andalan dalam membentuk perekonomian, sekalipun peranannya cenderung mengecil. Pada tahun 2000 sektor pertanian memberi kontribusi sebesar 42,05% dan pada tahun 2003 mengecil lagi menjadi 38,16%. Sedangkan subsector peternakan sendiri menyumbang 5,541%.Hal ini berarti sector peternakan sangat berperan dalam mengurangi pengganguran di indoesia atau berperan dalam menjamin hak mendapatkan pekerjaan.
Peran sector peternakan dalam mengurangi jumlah penggangguran :
1.      Menciptakan lapangan pekerjaan
Indonesia merupakan Negara agraris sehingga kebanyak mata pencaharian orang Indonesia adalah sebagai petani dan peternak.Kemudahan dalam mengembangkan sector peternakan di Indonesia dapat menyerap tenaga kerja dari sekeliling peternakan itu berada. Hal ini terbukti dengan banyak peternakan ayam,sapi potong dan sapi perah yang telah merambah ke daerah-darerah yang tentunya sangat mudah kita jumpai.Keberadaan peternakan pada suatu daerah juga menjadi magnet bagi peluang membuka usaha lain seperti :
·         Pariwisata.
 Adanya peternakan pada suatu daerah dapat dijadikan magnet pariwisata yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar meningkat. Salah satu contoh dari peternakan yang dapat dijadikan tempat wisata adalah PT Ultra Peternakan Bandung Selatan (UPBS) yang terdapat di desa Margamekar, Pangalengan,Bandung selatan. PT UPBS merupakan peternakan yang didirikan oleh perusahaan pengolahan susu yaitu PT.ULTRA JAYA. Ultra Peternakan Bandung Selatan sering mendapatkan kunjungan dari berbagi macam pihak yabg ingin belajar tentang budidaya sapi khususnya sapi perah atau yang lebih dikenal dengan “ Ultra Tour de Farm “.

·         Perdagangan
Adanya peternakan akan menciptakan peluang usaha baru di lingkungan peternaka tersebut salah satunya adalah perdagangan. Pedang-pedang itu dapat berasal dari warga sekitar peternakan maupun luar peternakan. Salah satu contohnya adalah pedang makan atau minunan. Banyaknya karyawan yang bekerja pada suatu peternakan menjadi sasaran dari pedang tersebut.
2.      Menyerap tenaga kerja
Penyerapan tenaga kerja berkaitan dari dengan peran peternakan sebagai lapangan pekerjaan. Hal ini dikarenakan apabila terdapat peternakan pada suatu daerah maka penduduk sekitar yang sebelumnya mengganggur akan mendapatkan kesempatan mendapatkan pekerjaan dari peternakan tersebut. Hal ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tersebut.


3.      Mencerdaskan sumber daya manusia
Bidang peternakan akan menghasilkan bahan pangan yang kaya akan protein hewani seperti daging dan susu. Pengkonsumsian daging dan susu secara rutin akan membuat kecerdasan meningkat sehingga kualiatas sumber daya manusia akan meningkat. Peningkatan kualiats sumber daya manusia berpenagruh terhadap kesejahteraan masyarakat. Hal ini dikarenakan semakin meningkatnya SDM maka daya saing pun akn semakin sulit sehingga banyak dari mereka akan memilih membuka usaha sendiri atau berwirausaha. Banyak masyarakat yang berwirausaha akan membuka lapangan pekerjaan yang akan menyerap tenaga kerja dan menggurangi penggangguran.



o.       
BAB III
PENUTUP

3.1  KESIMPULAN
Dari penjelasan yang telah diterangkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa :
·         Hak mendapatkan pekerjaan adalah salah dari HAM yanh harus dilindungi dan dijamin oleh pemerintah Indonesia.
·         Para pekerja dilindungi atas berbagai macam hak yang telah diatur oleh pemerintah yang salah satunya adalah hak mendapatkan upah yang adil.
·         Dalam menjamin hak mendapatkan pekerjaan pemerintah telah melakukan berbagi macam kebijakan tentang  tenaga kerja makro dan perencanaan tenaga kerja mikro berdasarkan UU. No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan serta disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang antara lain meliputi: 
      • Penduduk dan tenaga kerja; 
      • Kesempatan kerja; 
      • Pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja; 
      • Produktivitas tenaga kerja; 
      • Hubungan industrial; 
      • Kondisi lingkungan kerja; 
      • Pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja; dan 
      • Jaminan sosial tenaga kerja. 
·         Sektor peternakan juga berperan dalam mewujudkan hak mendapatkan pekerjaan melaui pembukaan lapangan pekerjaan,menyerap tenaga kerja dan mencerdaskan sumberdaya manusia
3.2  SARAN
·         Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri salah satunya adalah hak mendapatkan pekerjaan.
·         Dalam memperjuangkan hak mendapat pekerjaan, kita tidak harus sepenuhnya tergantung pada pemerintahan karena kita dapat membuat lapangan pekerjaan sendiri dengan berwirausaha atau mendirikan peternakan


BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

https://sanwindayani.wordpress.com/2014/04/04/sektor-sektor-perekonomian-indonesia/